Audit pihak ketiga
Auditor Lingkungan kami dapat membantu organisasi dengan kebutuhan audit lingkungan pihak ketiga mereka.
Contoh audit meliputi, audit uji tuntas pihak ketiga untuk penyewa berisiko tinggi dan menengah di bandara tertentu; audit subkontraktor untuk penerapan rencana pengelolaan lingkungan (EMP) yang efektif dan diwajibkan oleh lembaga utama/yang mengatur (misalnya KJVG dan Departemen Lingkungan Hidup, Tanah, Air, dan Perencanaan); dan, audit uji tuntas pemasok sebagaimana diwajibkan oleh klien.
Auditor Lingkungan kami akan memastikan tujuan dan ruang lingkup audit lingkungan ditetapkan sebelum pelaksanaannya. Pemahaman ini akan menentukan jenis audit lingkungan dan protokolnya. Laporan kami biasanya berisi evaluasi kinerja lingkungan organisasi dan mendokumentasikan tindakan yang diperlukan untuk menunjukkan peningkatan berkelanjutan.
